KAREBAKALTIM.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, tengah merencanakan kebijakan untuk meringkan beban bagi warga yang kurang mampu. Yakni dengan mengadopsi sistem susbsidi silang dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Bapenda Kota Bontang Sigit Alfian menjelaskan, aturan itu berupa penghapusan wajib PBB bagi warga tidak mampu.
Kebijakan tersebut tentu akan lebih meringankan masyarakat Bontang.
“Sebab tidak adil apabila yang kaya dengan kurang mampu membayar pajak dengan nilai yang sama. Kita tengah merencanakan aturan itu,” ujarnya, Jumat (13/11/2020).
Menurutnya dengan subsidi silang itu dapat mengedepankan keadilan sosial di masyatakat. Sementara terkait hilangnya potensi PAD jika hal tersebut diberlakukan, Sigit tidak terlalu ambil pusing mengenai itu. Sebab katanya, masih banyak sektor pajak lain yang berptensi mendatangkan Pajak Asli Daerah (PAD).
“Seperti hotel, restoran, rumah makan, Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat dan lain-lain. Jadi, tidak ada yang perlu dipersoalkan,” pungkasnya.
Sekedar informasi pemberlakukan Subsidi Silang dalam pembayaran PBB telah diterapkan dibeberapa dearah di Indonesia. Seperti Jakarta dan Semarang. Mulai tahun 2018, khusus warga yang didera kemiskinan yakni yang memiliki aset bumi dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp130 juta akan dibebaskan dari pajak bumi dan bangunan (PBB) atau dianggap layak bebas PBB di Kota Semarang. (ADV)
Reporter : Tomy
Editor : Siti Nurkhasanah