29.3 C
Bontang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Rapat Tertutup Pemkot, Bahas Revisi Perwali Covid-19

KAREBAKALTIM.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melaksanakan rapat tertutup di Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long, Rabu (03/02/2021).

Dalam rapat tersebut, direncanakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19 akan direvisi oleh pemkot menjadi lebih tegas dari sebelumnya.

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni melalui Asisten I Bahri mengatakan dari hasil rapat, ada beberapa poin yang diusulkan diantaranya adalah pemberlakuan denda  bagi pelanggar dengan nominal Rp100 ribu per orang.

Denda tersebut sesuai dengan kategori usahanya. Mulai dari Rp150 hingga Rp1 juta diberikan kepada pelaku usaha.

“Sebagai bentuk efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).

Selain dalam bentuk denda, sanksi yang diberikan juga berupa hukuman fisik dan kegiatan sosial. Nantinya denda yang akan diberikan tidak akan disamakan antara pedagang angkringan dengan pengusaha yang berjualan di hotel.

Lebih lanjut, aturan ini belum sepenuhnya final dan masih akan dikaji kemudian dirapatkan kembali.

“Masih dalam proses ditawarkan ke tingkat pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim),” ungkapnya.

Sementara itu, Arh Choirul Huda Dandim 0908/BTG menerangkan perwali tersebut direvisi sebagai bentuk pemberian ketegasan pemerintah terhadap aturan yang telah dibuat.

“Kita bisa lihat dengan Perwali 21 Tahun 2020 kemarin bahwa penambahan kasus pasien positif semakin naik, sehingga perlu ada penegasan,” ujarnya.

Kata dia, perwali ini pun untuk menyadarkan masyarakat agar lebih meningkatkan kepedulian terhadap diri dan orang lain. Terutama dalam menjaga keluarga. (*)

Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan