Pemerintah Provinsi Kaltim terus berupaya untuk memperkuat persepsi serta komitmen untuk memberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat lewat program kepesertaan BPJS Kesehatan.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni lewat forum komunikasi bersama lara pemangku kepentingan utama dan rapat koordinasi Provinsi Kaltim menyatakan akan melakukan evaluasi data kepesertaan BPJS Kesehatan yang ada di Kaltim.
Dia berpendapat evaluasi ini dilakukan supaya terdata berapa jiwa (warga) serta kepala keluarga yang telah jadi peserta BPJS Kesehatan.
“Jika data itu jelas. Maka, diketahui berapa jumlah penduduk yang meninggal, lahir hingga pindah. Ke depan kita harus duduk bersama, untuk mengevaluasi, validasi dan verifikasi datanya,” tutur Sekda Sri Wahyuni saat di forum yang diadakan oleh Biro Kesra Setprov Kaltim bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Samarinda.
Forum ini digelar di Ruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda, beberapa waktu lalu.
Pemprov Kaltim mengaku siap untuk menerima usulan berapa data kepesertaan BPJS Kesehatan.
Namun, tiap kabupaten/kota wajib memberi surat keterangan maupun bertanggungjawab mutlak bahwa usulan itu pernah mendaftar di daerah mana atau belum mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
“Pemprov Kaltim tidak hanya menerima begitu saja. Sebab, yang diusulkan adalah warga kabupaten dan kota se Kaltim,” ujarnya.
Sekda Sri mengaku Gubernur sudah memberikan dananya, namun harus ada tanggungjawab secara moral.
Sehingga, penerima bantuan maupun jaminan kesehatan betul-betul orang yang berhak untuk memperoleh manfaat.
“Misalnya, ketika ada yang meninggal. Maka, catatan akte kematian wajib dan segera didata Ketua RT,” ujarnya.
“Jika perlu ada aplikasi yang digunakan, sehingga segera dijetahui data jumlah warga mereka,” imbuhnya.
Dia mengatakan jika perlu RT diberi laptop. Selain itu, jika perlu ada reward yang diberikan oleh Pemprov kepada RT yang telah sukses mendata warga mereka.
Terutama yang telah mendukung kepesertaan BPJS Kesehatan.
Bagi tenaga kerja yang ada di perusahaan, maka tiap perusahaan diwajibkan untuk memberikan data karyawan mereka yang sudah terdaftar jadi peserta BPJS Kesehatan maupun yang sudah keluar atau berhenti.
Pemprov Kaltim berharap jumlah karyawan atau tenaga kerja perusahaan jumlahnya sama dengan karyawan yang terdaftar di BPJS.
“Jika data itu sudah jelas dapat dicocokkan dengan BPJS Kesehatan. Bahkan, kalau ada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya, wajib diberikan teguran,” ungkapnya.
Deputi Direksi Wilayah VIII BPJS Kesehatan M Ikbal Anas Ma’ruf menuturkan progress kepesertaan BPJS Kesehatan di Kaltim secara nasional berada diposisi pertama pada pendaftaran kepesertaan atau Universal Health Coverage (UHC).
Turut hadir Kepala Biro Kesra Dasmiah, Perwakilan BKD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Manajemen BPJS Kesehatan Samarinda.
(Eny/Advertorial/Diskominfo Kaltim)



