27.9 C
Bontang
Jumat, Mei 9, 2025
spot_img

Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Sebuah Penginapan Samarinda

KAREBAKALTIM.COM, Samarinda – Jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil membongkar kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah penginapan di kawasan Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, pada Rabu (9/4/2025) sore.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Ipda Rizky Tovas, menyampaikan bahwa pelaku dan korban sempat menginap di tempat kejadian sebelum aksi bejat itu dilakukan.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga membujuk korban hingga terjadilah hubungan seksual.

“Korban baru menyadari perbuatannya merupakan bentuk pelecehan setelah pulang ke rumah. Ia merasa keberatan dan segera melapor ke pihak kami,” jelas Ipda Rizky dalam rilis tertulis yang diterima, pada Jumat (11/4/2025).

Pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian dan sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur.

“Kami mendorong masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kasus serupa. Perlindungan terhadap anak adalah prioritas bersama,” ujarnya.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua serta peran aktif lingkungan dalam menjaga keselamatan anak-anak dari potensi kejahatan seksual.(Bey)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan