KAREBAKALTIM.com ? Polda Kaltim menetapkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan (Pemkesra) Pemkab Kutim, Irawansyah (IR), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan generator set 350 kva dan panel sinkron di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal.
Proyek pengadaan ini dilakukan pada tahun anggaran 2019 lalu saat dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemkab Kutim. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 miliar.
Dalam rilis pers Selasa (8/2/2022), penetapan Irawansyah sebagai tersangka ternyata dilakukan pada Kamis (3/2) lalu setelah Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim menyatakan alat bukti yang cukup.
Di hari yang sama, Irawansyah baru saja dilantik sebagai Asisten Pemkesra Pemkab Kutim oleh Bupati Ardiansyah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Komisaris Besar Indra Lutrianto Amstono, menjelaskan penetapan IR sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus yang membelit Waluyo Hermawan alias WHM, mantan Kabag Umum dan Perlengkapan di Pemkab Kutim.
?Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari WHM, yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka, bahkan saat ini WHM sudah divonis,? kata Kombes Indra dalam konferensi pers.
Dijelaskan, IR bekerjasama dengan WHM melakukan manipulasi harga barang atau mark-up menjadi Rp 5,6 miliar. Polisi mendalami keterangan Waluyo dan saksi lain yang menyebutkan hasil korupsi tersebut juga mengalir ke kantong Irawansyah.
Polisi juga telah menyelidiki keterlibatan pihak ketiga CV CAN sebagai pelaksana proyek pengadaan. Direktur Utama CV CAN berinisial DJ juga sudah menjalani pemeriksaan. Namun DJ meninggal dunia saat proses penyelidikan tengah berjalan.
Irawansyah terancam dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 15 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Indra menambahkan, tersangka saat ini tidak ditahan dengan alasan kesehatan. Sejumlah penyakit komplikasi seperti hipertensi dan pembengkakan jantung yang dialami Irawansyah serta saran dokter menjadi alasan penahanannya ditangguhkan.
?Berdasarkan saran dokter dan alasan kemanusiaan, tidak kami lakukan penahanan terhadap tersangka. Namun proses hukum terhadap IR akan tetap berjalan sehingga dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan,? kata Indra. (*)
Editor: Qadlie Fachruddin