KAREBAKALTIM.com – Wali Kota Bontang Basri Rase melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN di lingkungan Pemkot Bontang mudik libur lebaran menggunakan kendaraan dinas.
Ia mengakui jika belum ada surat edaran resmi yang terbit dari Pemkot Bontang perihal pelarangan ini. Namun, terdapat edaran dari KemenPAN-RB yang mengatur hal tersebut dan telah diterapkan di level pemda.
Merujuk pada Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah, maka PNS diperbolehkan mudik namun dilarang menggunakan kendaraan dinas.
“Nanti pasti kita akan keluarkan surat edaran menyesuaikan aturan tersebut,” paparnya.
Dirinya meminta seluruh PNS di lingkungan Pemkot Bontang dapat mendukung dan mematuhi aturan tersebut.
Perihal surat edaran dari Pemkot Bontang, Basri mengatakan pihaknya masih akan menunggu adanya surat edaran resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terlebih dahulu.
“Di pusat memang sudah seperti itu, namun kita masih menunggu surat edaran gubernur terkait teknis pelaksanaannya,” pungkasnya. (*)
Reporter : Tomy Gutama
Editor : Qadlir Fachruddin