KAREBAKALTIM.com – Potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang dari pajak sarang burung wallet bukanlah barang baru. Fakta menyebutkan berdasarkan data dari Balai Karantina Pertanian, nilai ekspor sarang burung wallet di sepanjang tahun 2018 lalu senilai Rp 2,3 T.
Hal tersebut menunjukan kesenjangan yang ekstrem antara nilai ekspor sarang burung walet dengan nilai pajak yang masuk ke kas daerah. Kota Bontang sendiri, disepanjang tahun 2019 pemasukan yang didapat bahkan nihil. Meski terdapat ratusan rumah wallet.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang Sigit Afian melalui Kepala Subbidang (Kasubid) Perencanaan dan Pengembangam Potensi Pendapatan Daerah Muhammad Ridwan mengatakan meski secara regulasi telah ditentukan, namun pada realisasi pajak dari sarang burung wallet di tahun 2020, angka tersebut masih dikatakan jauh dari target yang diperkirakan.
?Selama ini kebanyakan pengusaha burung walet kurang transparan. Setiap kali selesai melakukan transaksi, pengusaha enggan melapor ke Bapenda. Yang ada saat ini mereka jarang atau lupa melapor dan menyetor pajaknya kepada kami,? ujarnya.
Untuk mengoptimalkan hal tersebut kata Ridwan, Bapenda Bontang berencana untuk membentuk Tim Yustisi yang bertugas untuk mendata dan mengingatkan para wajib pajak untuk menunaikan tanggung jawabnya ke pemerintah
?Insyaallah akan diluncurkan pada 2021 mendatang, dengan disusul teknis dan pelaksanannya,? tutupnya. (ADV)
Reporter : Tomy
Editor : Siti Nurkhasanah