KAREBAKALTIM.com, Bontang – Komisi B DPRD Bontang berencana memperketat regulasi tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Sebelumnya regulasi ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2017, namun kembali diusulkan untuk direvisi.
“Nah ini kan wira laba kita di Bontang ini alhamdulillah sudah cukup banyak, ini yag kita bicarakan untuk penertibannya,” kata Ketua Komisi B Rustam, saat ditemui di ruangannya usai rapat kerja tersebut, Rabu 2 Juli 2025.
Rapat tersebut dihadiri Badan Perencanaan Pembangungan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kota
Bontang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang, dan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Bontang
Diungkapkan Rustam, bahwa berdasarkan naskah akademik Universitas Mulawarman, menilai bahwa idealnya posisi waralaba tidak boleh berada dekat di lingkungan pasar. Jarak yang terlalu dekat antara waralaba dan pasar membuat kerugian pada masyarakat pasar.
“Karena memang masih ada beberapa wiralaba yang berada di zona pasar, makanya ini yang mau kita tata dan masukkan di aturan yang baru,” ungkapnya.
Ia mencontohkan Erafresh, yang berada di Jalan Jendral Soedirman Kota Bontang, berada di tengah dan jauh dari zona pasar.
“Itu posisinya sudah benar berada di tengah-tengah, karena dia menjual sayuran, daging dan segala macam. Andai dia berada di dekat Rawa Indah, akan hancur (pendapatan-red) lagi pasar,” sebutnya.
Rustam juga berharap, di dalam Perda yang baru dapat dibuat Toko Milik Rakyat (Tomira) seperti yang terdapat di Bandara Kulon Progo, yang penuh dengan kearifan lokal.
“Jadi di sana tidak ada yang mart-mart itu, adanya Tomira dan didalamnya baru ada indomart alfamart. Jadi mereka mendapatkan pendapatan lebih,” kata dia.
Sementara kondisi Bontang hari ini, dari waralaba yang ada pemerintah hanya mendapatkan Izin PBB, IMB dan reklamenya. “Selebihnya kan gak ada, nah ini yang mau kita tata,” tandasnya. (Adv)




