KAREBAKALTIM.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terus mengupayakan Kampung Sidrap yang terletak antara batas wilayah Bontang dan Kutai Timur (Kutim).
Salah satu cara yang dilakukan agar wilayah perbatasan yang mencapai 179 hektare ini masuk wilayah Bontang yakni dengan menempuh upaya hukum.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris usai menggelar reses masa sidang ke-II Tahun 2023 di Kelurahan Guntung dan Lok Tuan pada Kamis (27/4/2023) kemarin.
“Pada reses tadi anak muda Sidrap meminta Tapal Batas Sidrap segera masuk wilayah Bontang. Kami beserta pemerintah saat ini sedang menempuh upaya payung hukum,” sebutnya.
Lanjutnya, dalam waktu dekat pihaknya bakal melaksanakan rapat ulang bersama tim hukum pemerintah mengenai pendaftaran gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara masyarakat Kelurahan Lok Tuan di Rukun Tangga (RT) 15 meminta tong sampah di jalanan yang ditarik berdasarkan kebijakan Pemkot supaya dikembalikan.
Lantaran berimbas negatif bagi warga yang bermukim di daerah pesisir, karena warga lainnya memilih membuang sampah mereka di laut sebagai alternatif. Namun menjadikan laut tampak kotor.
AH sapaan akrabnya pun menuturkan berbagai aspirasi lainnya dari para pemuda yang bermukim di daerah bufferzone salah satu perusahaan terbesar di Kota Taman berharap wakil rakyat memfasilitasi mereka (pemuda) ke perusahaan.
Namun demikian, AH menyebutkan pihaknya hanya sebagai penghubung semata antara masyarakat dengan perusahaan untuk menjalin komunikasi bersama para pemuda Guntung dan Lok Tuan.
“Tapi saya yakin, kalau kegiatannya positif tentu perusahaan akan memberikan fasilitas yang baik. Intinya kami siap mengawal keluhan masyarakat,” sebutnya. (*/Adv)
Penulis: Mira