spot_img

Perda PDRD Diajukan Kembali, Ketua Komisi B Heran: Baru Setahun Disahkan

KAREBAKALTIM.com, Bontang – Ketua Komisi B DPRD Bontang, mengaku heran terkait Peraturan Daerah Kota Bontang nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) kembali diajukan pemerintah untuk diubah.

“Seingat saya kurang lebih baru setahun atau dua tahun yang lalu kita pernah mensahkan,” sebutnya. Bahkan kata dia, pada saat itu dewan dan tim pembahas dikejar waktu dalam menyelesaikan, “Tapi hari ini Pemerintah Kota Bontang mengajukan lagi,” ucap Ketua Komisi B Rustam, saat menggelar rapat kerja bersama tim pembahas perubahan atas perda tersebut, Senin 7 Juli 2025.

Rustam ingin memastikan, apakah perubahan ini didasari instruksi dari Pemerintah Pusat atau hanya merupakan kajian pemerintah Kota.

“Selain itu kami mau tau, ada penambahan sektor pendapatan pajak dan retribusi yang harusnya kita insert ke dalam rancangan peraturan Kota Bontang atau seperti apa?” tanya Rustam kembali.

Karena ini, pihaknya memanggil 13 leading sektor yang menjadi tim pembahasan Raperda PDRD.

“Kita kumpulkan hari ini, karena kita ingin mendengar semangatnya dalam isi rancangan perda ini. Kira-kira apa yang berubah?” kata Rustam.

Kabag Hukum Pemkot Bontang di kesempatan itu menerangkan bahwa perubahan regulasi PDRD berdasarkan evaluasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Perubahannya meliputi pengaturan tarif PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), juga ada perubahan dan pengelompokan untuk PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) makan minum restoran.

“Pendapatan omset yang sebelumnya pertahun, senilai Rp24 juta pertahun di dalam Perda PDRD revisi ini kita mengusulkan untuk diatur perbulan,” kata Kabag Hukum.

Sehingga, kalau dulu Rp24 juta pertahun, sekarang di Perda PPDB dijadikan perbulan dengan target omset perbulannya Rp3 Juta.

“Artinya restoran yang di bawah Rp3 Juta omsetnya, itu yang dikecualikan, tidak dikenakan pajak restoran,” jelasnya.

Selain itu, pengaturan tarif PBB yang dulunya dikenakan 100 persen, kini diatur mulai rentang 20 persen hingga 100 persen. Untuk memberikan stimulus pengurangan terhadap beban pajak yang ditanggung masyarakat ketika terjadi NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) atau harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli objek pajak.

Sementara untuk sektor retribusi, dijelaskannya ada yang penambahan objek, ada yang penurunan tarif, penambahan tarif, bahkan pengapusan tarif pada beberapa objek.

“Mulai dari retribusi parkir, retribusi layanan kesehatan, retribusi pariwisata, retribusi pemanfaatan aset daerah yang di dalamnya yang termasuk pemanfaatan sarana-prasarana olahraga, kemudian retribusi pasar, retribusi rusunawa, retribusi ee pemanfaatan aset di kecamatan seterusnya,” jelasnya. (Adv)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
22,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles