SAMARINDA – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik hadiri Rapat Paripurna ke-38 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B DPRD Kaltim Karang Paci.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.
Turut hadir juga Wakil Ketua I Muhammad Samsun, Wakil Ketua II Seno Aji dan Wakil Ketua III Sigit Wibowo.
Selain itu, 37 Anggota DPRD Kaltim juga hadir di rapat tersebut.
Dalam rapat itu mempunyai 3 agenda.
Pertama yakni menyampaikan laporan akhir hasil kerja pansus pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemprov Kaltim tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Agenda pertama ini disampaikan oleh Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono.
Kedua yakni persetujuan DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim terkait Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketiga yakni penyampaian pendapat akhir Gubernur Kaltim pada Ranperda soal pajak daerah dan retribusi daerah menjadi Perda.
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik pada pendapat akhir yang diberitahukan di forum rapat paripurna DPRD Kaltim, memberikan ucapan terima kasih kepada jajaran pimpinan beserta anggota DPRD Kaltim, terutama memberikan apresiasi atas kerja keras serta konsistensi dari Pansus serta pihak terkait untuk merampungkan Ranperda hingga dapat diterima serta disetujui DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim untuk menjadi Perda.
“Tercapainya kesepakatan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini menjadi gambaran adanya sinergisitas antara pemda dan DPRD dalam melaksanakan tugas fungsi dan tanggung jawab DPRD sebagai pembuat regulasi,” ujar Akmal.
Pihaknya sangat memberikan presiasi Pansus pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah merekomendasikan untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi pasca penetapan Perda ini dalam rangka memaksimalkan penerimaan pajak daerah di wilayah Kaltim.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri berpendapat dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah yang akan menjadi perda sudah mempunyai payung hukum yang sah.
Akmal menerangkan apabila di Perda sebelumnya pajak daerah terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok dan Pajak Air Permukaan (PAP), maka terdapat tambahan sumber pajak.
Tambahan sumber pajak tersebut yakni Pajak Alat Berat (PAB) berlaku pada tahun 2024 serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB) yang berlaku pada tahun 2025.
“Penetapan tarif pajak daerah dan retribusi daerah lebih rendah dari tarif sebelumnya,” ujarnya
Penetapan besaran tarif ini mempertimbangkan untuk meringankan beban masyarakat serta mendorong tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak.
Selain itu juga mendorong investor agar mau berinvestasi di Kaltim.
Apalagi Kaltim nantinya akan jadi daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Usai persetujuan bersama DPRD dan Pemprov Kaltim, akan dilakukan evaluasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Evaluasi akan dilakukan oleh Kementrian Dalam Negeri.
Setelah itu, Pemprov Kaltim akan segera memberikan sosialisasi ke masyarakat serta pihak-pihak terkait.
Oleh karena itu, pihaknya meminta dukungan serta kerja sama DPRD Kaltim supaya bisa bersama-sama melakukan kegiatan sosialisasi.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh perwakilan Forkopimda Kaltim, Asisten dan Kepala Dinas/Badan/Biro lingkup Pemprov Kaltim.
Selain itu juga turut hadir perguruan tinggi, perbankan, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, organisasi pemuda serta pers.
(Eny/Advertorial/Diskominfo Kaltim)



