29 C
Bontang
Jumat, Oktober 4, 2024
spot_img

Perda Bantuan CPP DKP3 Menunggu Diparipurnakan, Puluhan Ton Beras Belum Tersalurkan

KAREBAKALTIM.com – Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Bontang belum bisa disalurkan. Sebab, tidak memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Wali Kota (Perwali).

Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) Bontang, Debora Kristiani menyebutkan, CPP sudah dalam pembahasan akhir bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang.

“Tinggal tunggu diparipurnakan,” sebutnya saat dihubungi reporter Karebakaltim.com, Rabu (14/7/2021).

Lanjutnya, ketika Perdanya sudah disahkan maka anggaran khusus bantuan tersebut bisa segera dialokasikan atau membeli stok pangan berupa beras.

Kemudian menyalurkan ke masyarakat terdampak bencana. Misalnya, kebakaran, banjir, pandemi Covid-19, dan musibah lainnya.

Debora pun berharap Perda CPP segera mencapai tahap paripurna agar secepatnya bisa dibagikan. Terlebih saat ini Covid-19 memasuki keadaan darurat.

Selain itu, setiap daerah memang wajib menyediakan cadangan pangan bahan pokok berupa beras sebanyak 100 ton sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah.

Akan tetapi karena dampak pandemi Covid-19, sehingga anggaran yang dimiliki DKP3 pada 2021 khusus CPP hanya cukup untuk menyediakan 40 ton beras.

Sementara, Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut baru bisa diparipurnakan akhir tahun 2021 mendatang.

“Bulan 11 baru diparipurnakan, apalagi Covid-19 begini,” tutupnya. (*)

Reporter : Mirah Hayati

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,000PelangganBerlangganan