KAREBAKALTIM.com – Tidak lama lagi umat kristiani akan merayakan hari raya natal. Yang rutin diselenggarakan pada tanggal 25 Desember tiap tahunnya.
Kendati demikian, natal tahun ini tampaknya tidak akan semeriah pada tahun sebelumnya. Sebab pandemi Covid-19 yang masih melanda.
Kementrian Agama (Kemenag) pun telah mengeluarkan surat edaran mengenai tata cara pelaksanaan ibadah natal di tengah pandemi Covid-19.
Pelaksana Harian Kemenag Bontang Ali Mustofa mengatakan perayaan natal tahun ini sama hal nya seperti perayaan hari raya agama lainnya, seperti idul fitri ataupun idul adha. Dimana dalam pelaksanaanya peserta ibadah harus memperhatikan protokol kesehatan.
Seperti kapasitas ruangan kata Ali. Pengurus rumah ibadah diminta memperhatikan jumlah peserta ibadah agar tidak terjadi pengumpulan massa dalam satu tempat.
“Minimal 50 persen dari kapasitas maskimal gedung,” ucapnya saat di sambangi Karebakaltim.com dikantornya, Jl. Kapt. Pierre Tendean No. 20B, Bontang Kuala, Bontang Utara, belum lama ini.
Selain itu penyemprotan disinfektan juga harus dilakukan, baik sebelum dan sesudah dilaksnakannya ibadah. Dan juga dilakukan pemerikasaan suhu tubuh sebelum memasuki ruangan, serta menyediakan tempat cuci tangan.
Lanjutnya ia mengatakan pihaknya juga telah turun ke gereja memberikan imbauan kepada masing-masing pengurus.
“Kita harap semua pihak dapat melaksanakan hal tersebut. Mari kita sama-sama saling menjaga,” pungkasnya. (*)
Reporter : Tomy
Editor : Siti Nurkhasanah