26.8 C
Bontang
Rabu, Maret 27, 2024
spot_img

Penggolongan Baru SIM C Disesuaikan Besaran Kapasitas Silinder Mesin

KAREBAKALTIM.com – Penggolongan Surat Ijin Mengemudi (SIM) C sesuai kapasitas mesin motor di Kota Bontang masih menunggu instruksi dari Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim).

Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Bontang, AKP Edy Haruna mengatakan, perubahan golongan SIM baru akan diberlakukan waktu dekat bakal diberlakukan.

Penerapan golongan SIM tersebut berdasarkan aturan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) perihal Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

“SIM C dibagi jadi tiga golongan, diantaranya SIM C, CI, dan CII,” terangnya pada reporter Karebakaltim.com, Selasa (24/8/2021).

Dalam peraturan itu tertuang bahwa SIM C berlaku bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250cc. SIM CI diperuntukkan pada pengemudi yang mengendarai sepeda motor dengan kapasitas silinder antara 250 hingga 500cc.

“Kalau CII untuk 500cc ke atas atau kendaraan listrik, khusus SIM C itu kapasitasnya memang yang paling bawah tapi pengendara tetap wajib menggunakan ijin sesuai kapasitas silinder,” pungkas Edy. (*)



Reporter : Mirah Hayati

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,600PelangganBerlangganan