KAREBAKALTIM.com – Wali Kota Bontang Basri Rase memastikan tempat hiburan malam (THM) dan karaoke juga turut ditutup selama pengetatan PPKM Mikro di Bontang berlangsung.
Untuk memastikan penerapan berjalan, ia meminta pihak terkait dapat mensosialisasikan aturan tersebut kepada para pelaku usaha THM dan karaoke yang ada di Kota Bontang. .
“Sudah pasti ditutup juga, kegiatan di tempat ibadah saja ditutup masa di THM tidak,” ujarnya.
Penutupan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Bontang Nomor 13 Tahun 2021. Yang berlaku sejak tanggal 7-20 Juli 2021 mendatang. Dan juga berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro.
Selain itu, kata Basri fasilitas-fasilitas umum juga turut ditutup. Seperti lapangan Besai Berinta atau lang-lang, dan lapangan olahraga lainnya.
Adapun perihal pelabuhan masih akan tetap dibuka, dengan menerapkan pembatasan 50 persen kapasitas penumpang kapal. Serta hanya menjual tiket secara online.
Lebih jauh, ia berharap dengan pembatasan-pembatasan tersebut dapat menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bontang.
“Mari kita berdoa bersama-sama semoga Covid-19 dapat segera pergi dari Kota Bontang,” pungkasnya. (*)
Reporter : Tomy Gutama