KAREBAKALTIM.com – Pengawasan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dianggap masih kurang.
Hal itu diduga menjadi penyebab naiknya kasus positif Covid-19 di Kota Bontang dalam sebulan terakhir ini melonjak drastis.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, Aji Erlynawati menegaskan, untuk melaksanakan evalusi kinerja secepatnya terkait pengawasan protokol kesehatan (Prokes) yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang.
“Masyarakat kembali kurang disiplin, mungkin karena penegakkan pengawasan yang kurang dan tidak mematuhi aturan yang dikeluarkan,” terangnya saat dikonfirmasi Kamis (7/1/2021).
Iin sapaan akrabnya menyebutkan, sebelumnya dinas terkait memang terus mensosialisasikan dan menengakkan perwali tersebut hingga angka positif berkurang.
“Jadi itu prokes harus tetap digalakkan,” ujarnya.
Diakuinya tahun 2021 anggaran Covid-19 sangat kecil. Sehingga, dana virus ini pada pos Bantuan Tidak Terduga (BTT) hanya berkisar RP10 miliar lebih, menyesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang.
Akan tetapi, tegasnya itu bukanlah alasan untuk tidak meneggakkan pengawasan prokes.
“Tugas penegakan Peraturan Daerah (Perda) itu telah menjadi kewajiban Satpol PP,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bontang, Ibnu Gunawan, masih berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada Kota Bontang untuk menjalani isolasi, belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut.
“Maaf. Masih menjalani isolasi, jadi belum bisa berkomentar apapun,” pungkasnya. (*)
Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah