26.2 C
Bontang
Rabu, Maret 12, 2025
spot_img

Penertiban Pertamini di Samarinda Ditunda, Pemkot Tunggu Waktu yang Tepat

KAREBAKALTIM.COM, Samarinda – Penertiban usaha Pertamini di Kota Samarinda masih tertunda meskipun regulasi terkait sudah disiapkan. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) dan Surat Edaran sudah ada, tetapi penerapannya masih menunggu waktu yang tepat.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa pihaknya memiliki strategi tersendiri dalam menertibkan Pertamini yang beroperasi tanpa izin.

“Akan kita lakukan, tunggu saja. PERDA-nya sudah ada, Surat Edaran sudah ada. Jangan bandingkan kita dengan daerah lain, kita punya waktu dan cara sendiri untuk melaksanakan ini,” ujar Andi Harun, baru-baru ini.

Keberadaan Pertamini di Samarinda menjadi perhatian serius karena beberapa kasus kebakaran yang diduga berasal dari aktivitas penjualan bahan bakar eceran. Selain itu, praktik pengisian BBM tanpa barcode di SPBU juga menjadi masalah yang kerap menimbulkan risiko kebakaran.

Berdasarkan data pertengahan tahun 2024, jumlah Pertamini di Samarinda mencapai sekitar 947 unit yang tersebar di 10 kecamatan. Angka ini diperkirakan terus bertambah seiring waktu.

Andi Harun mengisyaratkan bahwa penertiban akan dilakukan setelah Ramadan.

“Kita akan sampai pada tahap penertiban Pertamini. Tunggu saja waktunya, ya setelah Lebaran. Kita lewati dulu Ramadan dengan baik. Yang penting progresnya berjalan, kita tidak mau grasa-grusu,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Anis Siswantini, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu registrasi Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) dari Biro Hukum Provinsi.

“Perda ini sebenarnya sudah disahkan, tetapi belum bisa digunakan karena masih menunggu register dari Biro Hukum. Kami ingin cepat, tetapi prosedurnya harus dilalui,” jelas Anis.

Selama menunggu regulasi berlaku penuh, Satpol PP hanya bisa melakukan pengangkutan dan imbauan kepada pemilik usaha agar tidak beroperasi secara ilegal.

Selain itu, pendataan terhadap agen-agen yang menjual mesin Pertamini di Samarinda juga terus dilakukan. Anis menegaskan bahwa sosialisasi kepada pemilik usaha dan masyarakat akan semakin digencarkan sebelum penertiban resmi dilakukan.

“Nantinya sebelum Perda ini benar-benar diterapkan, kami akan melakukan sosialisasi lebih lanjut kepada para pemilik usaha dan masyarakat,” tandasnya.(Bey)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,200PelangganBerlangganan