KAREBAKALTIM.com – Sejumlah pedagang mengeluhkan turunnya omzet penjualan selama pemberlakuan zero tolerance di Kota Bontang.
Zero tolerance mulai resmi berlaku di Kota Bontang terhitung sejak 1 Juni 2021. Namun belum semua kawasan diterapkan aturan tersebut. Hanya meliputi Jalan Brigjend Katamso (simpang Yabis) hingga Jalan R. Suprapto (simpang 4 Bontang Baru).?
Dalam kawasan zona zero tolerance pengendara wajib mengikuti beberapa aturan. Diantaranya dilarang parkir kendaraan di badan jalan, pengemudi mobil wajib menggunakan sabuk pengaman, dan pengemudi sepeda motor wajib memakai helm SNI.
Selain itu, pengendara juga dilarang melawan arus lalu lintas, kendaraan yang dioperasikan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Adapun yang dikeluhkan pedagang yakni terkait aturan dilarang parkir di badan jalan. Salah satunya yakni Tiani seorang pedagang gado-gado di Jalan Bridgen Katamso.
Menurutnya pemberlakuan zona tolerence membuat pembelinya enggan singgah ke lapaknya karena takut ditilang. Akibatnya pendapatannya pun turun drastis.
“Biasa bisa jual 100 bungkus, sekarang 25 bungkus aja susah mas,” ujarnya kepada Karebakaltim.com, Jumat (18/6/2021).
Tiani sudah berjualan di depan rumah sakit islam daerah di Jalan Bridgen Katamso sekira 10 tahun silam. Namun baru kali ini, sejak pemberlakuan zero tolerance yang sangat mempengaruhi pendapatannya.
Lapaknya memang berada di pinggir jalan sehingga tidak memiliki lahan parkir sendiri. Dirinya pun mengaku ingin pindah namun tidak memiliki modal untuk menyewa tempat yang lebih layak.
“Boro-boro mas, ini rombong aja dapat bantuan dari perusahaan,” tuturnya.
Ia berharap pihak terkait dapat melakukan evaluasi perihal tersebut. Dan mencari jalan keluar yang tidak merugikan masyarakat khususnya pedagang kecil.
Senada, Herwati seorang pedagang di Jalan Bridgen Katamso ini juga mengeluhkan hal serupa. Ia mengatakan pembeli menjadi tidak seramai sebelum pemberlakuan zona zero tolerance.
“Ya pengaruh juga mas karena orang tidak berani singgah,” tuturnya.
Penjual rokok dan kopi itu pun hanya bisa pasrah menerima kondisi tersebut. Menurutnya rezeki sudah ada yang mengatur, tinggal bagaiamana ikhtiarnya lebih ditingkatkan.
“Ya mau bagaimana mas kita orang kecil tidak ngerti urusan begitu, kita jalani aja begini,” tukasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafii mengatakan sejauh ini pihaknya belum mendengar adanya keluhan terkait pemberlakuan zona zero tolerance.
Ia menuturkan sebelum resmi diberlakukan pada awal Juni 2021, pihaknya telah melakukan sosialisasi di bulan April hingga Mei lalu.
“Sejauh ini belum ada keluhan yang masuk ke kami, karena kita lakukan peninndakannya secara selektif,” ucapnya.
Lanjutnya, selama penerapan tersebut pihaknya telah berhasil menjaring sebanyak 81 pelanggar.
“Sampai hari ini sudah 81 pelanggar,” pungkasnya. (*)
Reporter : Tomy Gutama