KAREBAKALTIM.COM, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menunjukkan kepeduliannya terhadap keresahan masyarakat terkait kerusakan kendaraan bermotor yang diduga disebabkan oleh bahan bakar minyak (BBM) bermasalah.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengumumkan bahwa Pemkot akan menyalurkan bantuan uang tunai sebesar Rp 300.000 kepada pemilik sepeda motor yang terdampak, khusus bagi warga ber-KTP Samarinda.
“Daripada menambah kegaduhan dengan komentar-komentar yang tak menyelesaikan masalah, kami lebih memilih untuk bertindak nyata,” tegas Andi Harun, Kamis (10/4/2025), di Balai Kota.
Bantuan ini diberikan kepada warga yang mengalami kerusakan kendaraan pada periode 28 Maret hingga 8 April 2025. Menurut Andi Harun, langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan.
“Mungkin ini bukan solusi jangka panjang, tapi ini bukti bahwa kami tidak tinggal diam. Kami peduli,” ujarnya.
Andi Harun menambahkan, pembatasan waktu penerimaan bantuan hingga 8 April disesuaikan dengan kesepakatan antara Pemprov Kaltim dan Pertamina. Sejak 9 April, tanggung jawab atas kerusakan kendaraan akibat BBM bermasalah berada di tangan Pertamina.
“Kami baru saja menerima berita acara bahwa mulai 9 April, Pertamina akan menanggung penuh kerusakan yang terjadi akibat BBM,” terang Andi Harun.
Untuk mendapatkan bantuan ini, warga wajib memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
1. Fotokopi STNK kendaraan roda dua.
2. Kendaraan harus dibawa saat pengajuan.
3. Bukti visual berupa foto atau video kondisi motor.
4. Foto atau video suku cadang yang telah diganti.
Proses klaim kompensasi dapat dilakukan melalui kantor kecamatan sesuai domisili, setiap hari kerja dari Senin hingga Sabtu.
Dengan kebijakan ini, Pemkot berharap keresahan warga bisa sedikit terobati sambil menunggu langkah lebih lanjut dari pihak Pertamina dan pemerintah pusat.(Bey)