spot_img

Pemkot Bontang Gelar Sosialisasi dan Penyerahan Penghargaan Tata Kelola Perusahaan Layak

KAREBAKALTIM.com, Bontang — Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang menggelar sosialisasi dan penyerahan penghargaan tata kelola perusahaan layak tahun 2025 di Auditorium 3 Dimensi jalan Awang Long.

Acara ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, Safa Muha yang masih mewakili Disnaker sebelum memulai tugas ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Hadir pula narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta seluruh perwakilan pimpinan perusahaan penerima penghargaan.

Sebagai bentuk apresiasi, penghargaan tata kelola perusahaan layak tahun 2025 diserahkan oleh Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni yang didampingi Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris kepada sejumlah perusahaan besar di Kota Bontang.

Beberapa di antaranya adalah PT Badak NGL, PT Pupuk Kaltim, PT Kaltim Parna Industri, PT Kaltim Medika Utama, PT Bank Negara Indonesia (BNI), hingga PT Pos Indonesia dan beberapa perusahaan lainnya.

Pemerintah berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi perusahaan lain untuk meningkatkan standar tata kelola.

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi pekerja dan perusahaan.

“Kami berharap pekerja dipandang sebagai mitra utama, bukan sekadar buruh. Perusahaan harus memperhatikan kesejahteraan pekerja, namun pekerja juga jangan malas-malasan. Kinerja mereka sangat berpengaruh pada keberhasilan dan keberlanjutan perusahaan,” ucapnya.

Dalam laporan kegiatan, Dinas Ketenagakerjaan menekankan pentingnya tata kelola perusahaan layak sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan dan komitmen nyata untuk melindungi tenaga kerja.

Disebutkan pula penghargaan ini tidak hanya sekadar simbol, melainkan dorongan agar semua perusahaan di Bontang semakin konsisten dalam membangun praktik ketenagakerjaan yang sehat.

Menegaskan bahwa tata kelola perusahaan layak membutuhkan kepatuhan, keteladanan, semangat, dan kerja kolektif.

Predikat perusahaan layak diharapkan tidak menjadi ajang kesombongan, melainkan motivasi untuk terus memperbaiki diri.

Perusahaan yang belum mendapatkan penghargaan juga didorong agar meningkatkan kualitas tata kelola mereka.

Adapun parameter yang menjadi penilaian meliputi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, penerapan perlindungan tenaga kerja melalui instrumen hukum, struktur upah yang adil dan transparan, hingga pembentukan LKS Bipartit sebagai sarana komunikasi pekerja dan pengusaha.

Pemerintah Kota Bontang pun telah mengeluarkan regulasi terkait penempatan dan perlindungan tenaga kerja, meski diakui masih ada tantangan multitafsir aturan serta isu outsourcing dan PHK.

Selain itu, Pemerintah Kota Bontang juga menegaskan target ambisius untuk mencapai zero pengangguran pada 2029.

Untuk mewujudkan hal tersebut, perusahaan diminta lebih terbuka terkait kebutuhan tenaga kerja agar pemerintah dapat menyiapkan SDM lokal yang kompeten.

Aturan mengenai komposisi minimal 75 persen tenaga kerja lokal pun kembali ditegaskan sebagai upaya melindungi pekerja Bontang.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Bontang meneguhkan visinya sebagai kota industri berkelanjutan.

Pertumbuhan ekonomi diharapkan sejalan dengan perlindungan pekerja, kelestarian lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan komitmen bersama antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja, Bontang diharapkan tidak hanya dikenal sebagai pusat industri, tetapi juga sebagai kota yang inklusif, adil, dan berdaya saing tinggi. (Adv)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
22,600SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles