KAREBAKALTIM.com, KONGBENG – Kadis DPM-PDes Kutim Yuriansyah menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan DPM-PDes Provinsi Kaltim menyiapkan dokumen verifikasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kutai Timur
Ia menyatakan siap membantu proses dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Yakni syarat apa saja yang disiapkan termasuk SK Bupati jika dibutuhkan.
Ditambahkan olehnya, ada empat tahapan yang dilalui untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan Negara. Yaitu tahap identifikasi, verifikasi, validasi dan penetapan. Nah khusus 10 MHA di Kutim sudah masuk tahap verifikasi. Selanjutnya apabila di tahap validasi ada yang kurang maka Yuriansyah mengatakan pihaknya akan segera melengkapi.
“Program pengusulan pengakuan dan perlindungan Negara terhadap MHA ini menjadi hal baik yang menjadi perhatian Pemkab Kutim. Demi menjaga kearifan budaya dan MHA lokal,” ungkapnya.
Ada beberapa manfaat yang diperoleh dari pengakuan MHA. Antara lain menyelesaikan tumpang tindih klaim atas tanah atau lahan, menyelesaikan konflik sumber daya alam, mengembalikan identitas budaya bangsa, menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian kearifan lokal.
MHA adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sasaran program kompensasi penurunan emisi karbon atau Forest Carbon Partnership Facility- Carbon Fund (FCPF-CF). (ADV)