29.1 C
Bontang
Selasa, Oktober 22, 2024
spot_img

Pemkab dan DPRD Kutim Sahkan Raperda APBD-Perubahan 2023, Capai Rp 9,78 Triliun

KAREBAKALTIM.com, SANGATTA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD-Perubahan 2023 disetujui menjadi Perda APBD-P 2023 oleh Bupati dan DPRD Kutim usai seluruh fraksi dalam DPRD Kutim menerima dan menyetujui Raperda APBD-Perubahan 2023 dalam Rapat Paripurna ke-2 di Ruang Sidang Utama,Jumat (8/9/2023).

Persetujuan bersama ini dituangkan dalam Berita Acara Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kutim yang ditandatangani oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman, Ketua DPRD Kutim Joni,Wakil Ketua I Asti Mazar Bulang, Wakil Ketua II Arfan disaksikan oleh 27 anggota DPRD lainnya, unsur Forkopimda dan beberapa kepala OPD di lingkungan Pemkab Kutim.

Selanjutnya Berita Acara Persetujuan Bersama ini akan disampaikan kepada Gubernur Kaltim selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah penandatanganan untuk mendapatkan pengesahan.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menjelaskan bahwa APBD adalah hal yang sangat krusial karena merupakan pondasi dari segala kegiatan pembangunan dan pelayanan publik.

“APBD merupakan instrumen kebijakan fiskal yang digunakan oleh Pemkab Kutim dalam melaksanakan fungsinya dengan cara mengatur pengeluaran, pendapatan dan pembiayaan daerah demi memenuhi tanggung jawab pemerintah di dalam mensejahterakan rakyatnya,” ujarnya.

Kemudian, APBD-Perubahan 2023 ini sudah melalui proses pembahasan yang melibatkan banyak pihak dengan berbagai perspektif, pandangan melalui pembahasan yang mendalam.

“Pemkab Kutim menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kutim yang telah berperan aktif memberikan masukan, pendapat sejalan dengan fungsi legislatif yakni legislasi budgeting dan controling terhadap postur APBD yang berorientasi kepada masyarakat,” jelas Ardiansyah.

Adapapun rincian APBD-P 2023 sebagai berikut Sektor Pendapatan Daerah sebesar Rp 8,256 triliun terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 272, 536 miliar, Pendapatan Transfer Rp 7,444 triliun dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 539,564 miliar. Sedangkan Sektor Belanja sebesar Rp 9,788 triliun terdiri dari Belanja Operasional Rp 5,002 triliun, Belanja Modal Rp 3,941 triliun. Belanja tak terduga Rp 20 miliar dan Belanja Transfer Rp 824,943 miliar.

Kemudian Sektor Pembiayaan terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 1,579 triliun dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 46,500 miliar. (ADV)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan