Home Kaltim Bontang Pemerintah Tegaskan Pernikahan Hanya Boleh Dilakukan di KUA

Pemerintah Tegaskan Pernikahan Hanya Boleh Dilakukan di KUA

KAREBAKALTIM.com – Meski penyekatan dalam kota diberhentikan, akan tetapi Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tetap memberlakukan aturan bagi masyarakat yang hendak melaksanakan pernikahan.

Kata Ketua Satuan Petugas (Satgas) Covid-19 Bontang, Basri Rase, bagi pasangan yang mau menikah hanya dibolehkan di Kantor Urusan Agama (KUA) saja. Selain itu, jumlah tamu pun masih dibatasi maksimal 10 orang.

“Pemberkatan atau kegiatan sejenisnya dilakukan di gereja atau tempat ibadah sesuai keyakinan agama yang dianut. Tidak boleh ada acara besar-besaran,” paparnya dalam Surat Edaran (SE) Nomor 188.65/1058/BPBD/2021, (21/7/2021).

Dia menegaskan, pelaksanaan akad nikah di KUA pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperuntukkan bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum 12 Juli 2021.

Sementara, bagi yang pendaftar untuk pelaksanaan akad nikah 21 Juli sampai 25 Juli 2021 ditiadakan.

Lanjutnya, calon pengantin, wali nikah, dan 2 orang saksi harus memiliki pernyataan hasil negatif swab antigen minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan ijab qabul.

“Harus dalam kondisi sehat semuanya,” ucapnya.

Menyikapi hal tersebut, salah satu calon pengantin, Sita yang akan melangsungkan pernikahannya pada Sabtu (29/7/2021) mendatang mengaku sedih lantaran tidak bisa mengadakan pesta.

Kendati begitu, ia dan keluarganya tetap mendukung peraturan pemerintah guna menekan penyebaran Covid-19.

“Sebenarnya dilema, tetapi mau diapakan. Kita juga tidak bisa menebak kapan wabah ini berakhir,” pungkas warga Guntung tersebut. (*)

Reporter : Mirah Hayati

Print Friendly, PDF & Email

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here