spot_img

Pemerintah Kembali Ajukan Perda PDRD, Nursalam Singgung Perda Papan Nama

KAREBAKALTIM.com, Bontang – Pemerintah Kota Bontang mengusulkan kembali membahas Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang terkait pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang sebelumnya sebelumnya telah ditetapkan dalam Perda Nomor 1 tahun 2024.

Usulan ini sebelumnya telah disampaikan melalui Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III DPRD Bontang dalam rangka penyampaian dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Inisiatif Pemerintah Kota Bontang, Selasa 10 Juni 2025. Yang selanjutnya pada Senin 7 Juli 2025, pemerintah bersama Komisi B membahas lebih lanjut Raperda ini dalam Rapat Kerja.

Anggota Komisi B DPRD Bontang, Nursalam, menyinggung masalah metode pemungutan retribusi pajak, yang pada Perda sebelumnya dinilai masih menggunakan metode tradisional.

“Apakah sudah ada desain yang baru? Karena selama ini metode kita lebih cenderung ke tradisional,” ucap Nursalam dalam rapat tersebut.

Menurutnya metode pemungutan secara tradisional sangat rawan dan tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap pendapatan.

“Karena kebocoran itu masih akan terjadi dan kita tidak memiliki unsur pembuktian. Kalau para pemungut pajak itu berdalih bahwa memang mereka (subjek pajak-red) tidak bayar misalnya?” cecar Politisi Partai Golkar itu.

Ia ingin memastikam pada perubahan Perda PDRD yang baru, sudah terdapat mekanisme pemungutan yang layak.

“Kalau kita kembali melakukan mekanisme pungutan secara tradisional, jangan harap kita akan mendapatkan pajak yang sepantasnya, khususnya retribusi karena ini yang paling krusial,” kata Nursalam.

Nursalam mengingatkan, agar setelah disahkan semua pihak baik subjek pajak maupun petugas pajak menjalankan kewajibannya dengan taat dan jujur.

“Kalau tidak begitu, saya kita Perda ini juga akan menajadi ‘Perda Papan Nama’ atau Perda di atas kertas yang tidak maksimal dilaksanakan,” tandasnya.

Menanggapi ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, mengatakan bahwa dalam naskah perda hanya mengatur secara umum, sementara masalah teknisnya akan dicantumkan salam Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Konsen pemerintah, keseluruhan transaksi perpajakan, retribusi memang sudah akan diarahkan ke non tunai melalui channel-channel (saluran) pembayaran yang sudah kita siapkan seperti QRIS. Semuanya langsung ke kas daerah,” jelasnya.

Diketahui, secara umum perubahan yang akan dilakukan pada Raperda ini meliputi pengaturan tarif PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), juga ada perubahan dan pengelompokan untuk PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) makan minum restoran.

ini sebagaimana yang sebelumnya dikatakam oleh Kabag Hukum Pemkot Bontang, yang juga menerangkan bahwa perubahan regulasi PDRD ini berdasarkan evaluasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). (Adv)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
22,600SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles