KAREBAKALTIM.com – Pemekaran daerah di Indonesia?adalah pembentukan wilayah administratif baru ditingkat provinsi maupun kota dan kabupaten dari induknya.
Landasan hukum terbaru untuk pemekaran tersebut adalah Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Terkait hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam menyatakan wacana pemekaran untuk Kota Bontang ditargetkan tahun 2022 mendatang.
“Itu disesuaikan dengan amanat yang diberikan. Kota harus melakukan pemekaran yang terdiri dari 4 kecamatan dan 5 kelurahan,” jelasnya, saat ditemui di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Selasa (30/3/2021).
Lebih jauh ia berharap, agar pemekaran tersebut dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan masyarakat. Seperti lebih meningkatkan pelayanan pada warga secara efektif dan efisien.
Selain itu, menurutnya dengan adanya pemekaran wilayah. Yakni dari kecamatan, kemudian disusul kelurahan ini. Otomatis kata dia, penduduknya ikut meningkat.
“Kalau penduduknya bertambah, maka wakil rakyat bisa menjadi 30 orang,” sambungnya.
Lanjut, ia juga mengatakan, sebenarnya pemekaran ini sudah dibahas beberapa tahun yang lalu. Akan tetapi terjadi kendala yang menyebabkan rencana itu tertunda.
“Sudah dibahas sebelumnya. Namun adaa konflik kepentingan rekan DPRD dan pemerintah, jadi Kecamatan Bontang Timur ini ditunda,” bebernya.
Kendati begitu, ia menegaskan pemekaran wilayah selesai 2022. Terlebih hal tersebut merupakan inisiatif pemerintah dan sudah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). (*)
Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah