KAREBAKALTIM.com – Pemkot Bontang baru-baru ini melakukan pembongkaran terhadap warung terapung ilegal di Selambai, Loktuan pada 30 Juli 2024. Tindakan ini telah memicu perdebatan, dengan pemilik warung menilai bahwa tindakan tersebut tidak didasarkan pada surat keputusan (SK) yang jelas. Akibatnya, kasus ini kini berlanjut ke jalur hukum dengan tuntutan terhadap Lurah Loktuan.
Anggota DPRD Bontang, Faisal FBR, memberikan dukungan terhadap langkah Pemkot dan menilai bahwa tindakan pembongkaran tersebut diambil berdasarkan pertimbangan hukum dan administratif yang kuat.
“Pembongkaran ini memang hak Pemkot. Jika pemilik warung merasa tindakan tersebut tidak sesuai kewenangan, tidak mungkin pemerintah bertindak tanpa dasar yang jelas,” kata Faisal, Senin (09/09/2024).
Faisal menjelaskan bahwa pembongkaran warung terapung tersebut merupakan respons terhadap keluhan warga sekitar. Menurutnya, warung ilegal tersebut mengganggu pemandangan Masjid Terapung, salah satu ikon kota Bontang.
“Warga sekitar sangat mendukung tindakan Pemkot karena warung tersebut mengganggu pemandangan dan ketertiban,” ujarnya.
Legislator dari Partai Nasdem ini juga mengungkapkan bahwa sebelum pembongkaran dilakukan, ia telah memperingatkan Lurah Loktuan yang sebelumnya menjabat tentang potensi adanya pembangunan yang mungkin tidak berizin.
“Area tersebut sebelumnya dikenal sebagai tempat aktivitas pembongkaran ikan. Warung ini tiba-tiba muncul tanpa izin. Saya sudah mengingatkan lurah terdahulu agar hati-hati dan mengontrol area tersebut,” tambah Faisal.
Faisal juga menjelaskan bahwa pemilik warung telah menerima tiga surat peringatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum tindakan pembongkaran paksa diambil. Namun, pemilik warung meminta kompensasi sebesar Rp175 juta, yang kemudian ditolak oleh pemerintah.
“Pemilik warung menolak dan mencoba mediasi dengan meminta kompensasi yang tinggi, namun pemerintah menolak dan kasus ini berlanjut ke pengadilan,” ungkap Faisal.
Saat berita ini ditulis, kasus tuntutan terhadap pembongkaran warung terapung ilegal masih dalam proses persidangan. Masyarakat Bontang berharap hasil persidangan dapat memberikan keputusan yang adil dan menegakkan peraturan demi menjaga keindahan serta ketertiban Kota Bontang.
Penulis : Aji




