KAREBAKALTIM.com – Penyegelan 267 kios atau lapak di Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) pada 24 Februari kemarin belum dilakukan. Setelah sebelumnya, UPT Pasar Diskop-UKMP Bontang sudah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali yang ditujukan pada pedagang di lapak masing-masing.
Kepala UPT Pasar, Andi Parenrengi, menyebutkan baru 11 pedagang yang melapor jika ingin beraktivitas kembali di petak tersebut hingga batas terakhir sesuai surat teguran yakni 24 Februari 2020.
Diskop-UKMP Bontang sendiri telah memberikan batas waktu kepada pemilik petak untuk menggunakan lapaknya sejak penghujung 2021 lalu.
Penyegelan ratusan petak itu kemudian diundur dengan alasan memberikan kelonggaran kepada para pedagang. Masa perpanjangan waktu berlaku dua pekan ke depan atau sampai 8 Maret.
Andi mengatakan, kebijakan itu diambil karena pemerintah melalui Dinas Koperasi, Usaha, Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang, masih berharap pemilik lapak mau berjualan lagi.
“Kami berharap pemilik yang meninggalkan lapaknya, mau berjualan kembali,” ujarnya saat ditemui di lantai empat Pasar Tamrin, Jumat, 25 Februari 2022.
Namun, jika sampai batas waktu yang sudah diberikan tetapi pedagang belum juga memberi konfirmasi, mau tidak mau pemkot bakal mengambil alih kios tersebut atau disegel dan akan dilakukan penataan ulang.
“Di bulan Maret nanti sudah tidak ada toleransi lagi, kita tarik lalu tata ulang,” tegasnya.
Ia memaparkan, penataan pasar meliputi area lantai satu dan dua digunakan bagi pedagang sembako serta jualan yang berjenis basah seperti ayam, ikan dan sayur. Sementara di lantai tiga diperuntukkan bagi pedagang baju, perkakas dan lainnya.
Sebaliknya, jika pedagang tidak kunjung menempati lokasinya hingga batas waktu yang ditentukan maka terdapat mekanisme pencabutan izin terhadap lapak.
“UPT akan buat surat keputusan agar izin pemilik lapak sebelumnya dicabut secara resmi. Nanti ditandatangani kepala dinasnya,” tutup Andi. (*)
Reporter : Mirah Hayati
Editor : Qadlie Fachruddin