26.6 C
Bontang
Jumat, Juli 26, 2024
spot_img

Pasca Gondrong Diamankan, Naruto Jadi Buron Dugaan Pengedar Narkoba

KAREBAKALTIM.com – Seorang pria diamankan Team Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Unit Reskrim Polsek Marangkayu, Rabu 16 Februari 2022, sekira pukul 14:30 Wita.

Pria gondrong bernama Adi (40) ini kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 1,39 gram. Ia diciduk di teras rumahnya depan pom bensin (SPBU) Marangkayu Gang Setapak, RT 17 Desa Sebuntal, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Sabunya disimpan di kotak alumunium warna silver di dalam dompet orange yang berada di dinding rumah,” ujar Kasi Humas Polres Bontang Kompol Suyono, Kamis, 17 Februari 2022.

Selain itu, pihaknya juga menemukan timbangan digital, sendok takar terbuat dari sedotan sebagai barang bukti (barbuk).

Kata dia, penangkapan bermula dari informasi masyarakat, di daerah tersebut sering dijadikan tempat transakasi narkoba jenis sabu.

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, ia mengaku obat terlarang ini didapat dari laki-laki yang bernama Naruto. Bermukim di daerah Muara Badak.

“Akan ditindaklanjuti Polsek Marangkayu,” sambungnya.

Adapun tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 

Reporter : Mirah Hayati
Editor : Qadlie Fachruddin

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan