26.1 C
Bontang
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Pasal Sanksi bagi ASN Masuk Raperda Penyalahgunaan Narkoba

KAREBAKALTIM.com – DPRD Bontang kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor, Rabu (7/9/2022).

Komisi I DPRD Bontang bersama Tim Asistensi Pemkot menargetkan dalam satu atau dua kali pertemuan lagi, Raperda tersebut bisa selesai dibahas.

Anggota Komisi I DPRD Bontang, Abdul Haris mengatakan, kedua pihak sepakat untuk memasukkan sanksi tegas bagi pengguna narkoba. Itu disepakati di pembahasan terbaru.

Khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia bilang, jika baru sekali, maka diberikan sanksi rehabilitasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun bila sudah lebih dari sekali, maka sanksi harus berujung pada pidana.

“Inj untuk memberikan efek jera,” ujarnya saat dikonfirmasi belum lama ini.

Diketahui, Raperda ini memuat 41 pasal. Isinya mengatur tentang pencegahan dini, pemberdayaan masyarakat, pemetaan wilayah rawan, peningkatan kapasitas layanan rehabilitasi medis, dan reintegrasi sosial.

Selain ASN, ruang lingkup Raperda ini juga berlaku pada tenaga non ASN alias Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di lingkungan Pemkot Bontang. Adapun Wali Kota dan Wakil Wali Kota beserta anggota DPRD yang sebelumnya tercantum, bakal diatur dalam pasal tersendiri.

Diketahui, Aturan ini juga mengatur pencanangan kelurahan bersih dari narkoba (bersinar), penghargaan bagi yang berhasil melakukan upaya pencegahan, pemantauan evaluasi dan pelaporan, pembinaan pengawasan, pendanaan, ketentuan penyidikan, hingga ketentuan pidana. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,600PelangganBerlangganan