KAREBAKALTIM.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Kota Bontang, Rustam, menargetkan pengesahan Tata Tertib (Tatib) DPRD bisa dilakukan melalui rapat paripurna pada minggu pertama bulan Oktober 2024. Hal ini diungkapkan Rustam saat diwawancarai beberapa waktu lalu.
“Insya Allah, kita akan paripurnakan di minggu pertama Oktober, semoga semuanya bisa selesai sesuai jadwal,” ujar Rustam.
Rustam menjelaskan, meskipun terdapat beberapa perubahan, secara keseluruhan Tatib DPRD Bontang periode 2024-2029 masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018.
Detail dari perubahan yang dirumuskan akan dibawa ke Universitas Mulawarman sebagai bagian dari tim perumus, sebelum akhirnya dikonsultasikan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Republik Indonesia.
Salah satu perubahan penting yang disoroti dalam Tata Tertib DPRD adalah pergantian nama komisi. Pada periode 2024-2029, komisi-komisi tidak lagi menggunakan penomoran seperti Komisi I, II, III, tetapi akan berganti menjadi Komisi A, B, dan C. “Supaya ada sedikit perbedaan dan penyegaran,” tambah Rustam.
Terkait pembagian mitra komisi, Rustam menyebut bahwa pembagian ini akan tetap mengikuti ketentuan PP 23/2018. Namun, ia menjelaskan bahwa ada diskusi terkait penggabungan RSUD dan Dinas Kesehatan, yang sudah menjadi satu nomenklatur berdasarkan peraturan daerah (Perda) yang baru.
“Saat ini masih dalam perbincangan, apakah RSUD dan Dinas Kesehatan akan masuk di Komisi I atau Komisi II yang membidangi kesehatan, mengingat RSUD juga mengelola retribusi, termasuk di Puskesmas,” jelasnya.
Dengan pengesahan Tata Tertib DPRD yang baru ini, diharapkan mekanisme kerja DPRD Bontang semakin efektif dan selaras dengan peraturan yang berlaku, sehingga mampu mendukung peningkatan pelayanan publik dan pembangunan di Kota Bontang.
Penulis : Aji




