SAMARINDA – Dari hasil penilaian yang sudah dilaksanakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim yang berkaitan dengan evaluasi serta monitoring keterbukaan informasi yang sudah dilaksanakan terhadap sejumlah entitas di Provinsi maupun kabupaten maupun kota cendrungan menurun.
Hal tersebut telah disampaikan oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik setelah menerima audiensi Ketua KI Provinsi Kaltim Ramaon D Saragih, bersama dengan Wakil Ketua Imran Duse dan Komisioner Erni Wahyuni, Muhammad Khaidir, Indra Zakaria.
Dalam acara tersebut, turut hadir juga Kepala Biro Administarsi Pimpinan Setdaprov Kaltim Hj Syarifah Alawiyah, beserta perwakilan Diskominfo Kaltim.
Acara ini digelar di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Senin (27/11/2023).
“Dari sisi hasil penilaian terjadi penurunan, secara agregat tahun 2022 sebesar 87 dan tahun 2023 ini rata-rata sekarang 84,” tutur Akmal Malik.
Artinya terdapat kecenderungan penurunan pada Keterbukaan Informasi Publik.
Tentang penurunan keterbukaan Informasi publik (KIP), Akmal akan segera melakukan tindaklanjut bersama dengan konsolidasi internal, serta sejumlah OPD yang dianggap cukup informatif, kurang informatif, maupun tidak informatif.
“OPD yang tidak informatif, akan kita coba Ingatkan. Dan saya akan mendorong nanti semua OPD punya offline pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Akmal menuturkan tak hanya di provinsi karena yang tahu teknisnya yakni OPD masing-masing.
Ketua KI Provinsi Kaltim Ramaon D Saragih menerangkan audiensi untuk melaporkan kegiatan monitoring kepatuhan pelayanan publik kepada Pj Gubernur Kaltim sekaligus juga memberikan gambaran terhadap hasil monitoring baik tahun lalu maupun tahun ini soal partisipasi serta penilaian badan publik se Kaltim.
“Kami juga sudah menyampaikan akan mengadakan malam penganugerahan keterbukaan informasi. Kami undang untuk membuka acara tersebut,” ujarnya.
Pj Gubernur mendorong supaya dilaksanakan terobosan di banyak hal pelayanan publik, terutama tentang masalah keterbukaan informasi publik.
“Pj Gubernur mendukung penuh masalah kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi,” ujarnya.
Akmal Malik juga mengapresiasi OPD yang melaksanakan undang-undang keterbukaan informasi.
(Eny/Advertorial/Diskominfo Kaltim)