KAREBAKALTIM.com – Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kota Bontang dilaksanakan sesuai Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Belum pernah naik, semenjak tahun 2009 sampai 2018 karena penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilimpahkan pusat ke daerah,” jelas Kepala Bapenda Kota Bontang, Sigit Alfian saat ditemui reporter Kaltimoke.co.id.
mengatakan setelah 9 tahun NJOP belum pernah naik. Yakni, semenjak tahun 2009 sampai 2018 sejak penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilimpahkan pusat ke daerah. Seharusnya, per tiga tahun kenaikan itu dilakukan.
Kenaikan NJOP diberlakukan berdasarkan kajian yang diselaraskan dengan aturan serta kondisi pasar di lapangan dan kepentingan masyarakat.
?Kami melindungi masyarakat dengan peraturan ini, karena kalau dibiarkan akan kena pasal pembiaran,? ujarnya.
Sigit menambahkan, saat ini tarif NJOP tanah terendah berada diangka Rp103 ribu untuk wilayah Bontang Lestari, sebelumnya Rp15 hingga Rp20 ribu.
Ia khawatir hal tersebut akan menjadi temuan karena pemerintah membeli tanah dengan harga pasar yang tinggi namun dengan NJOP rendah.
Di sisi lain, menurutnya masyarakat akan mendapatkan keuntungan ketika mengajukan modal usaha di Bank dengan taksiran yang lebih tinggi. (ADV)
Reporter : Tomy
Editor : Siti Nurkhasanah