KAREBAKALTIM.com, Bontang – Anggota Legislatif Muhammad Yusuf mengatakan, dalam waktu dekat Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bontang akan segera di paripurnakan. Lantaran semua pembahasannya telah dinilai rampung.
“Sudah terakhir kami rapat kemarin tinggal dipipurnakan saja,” ungkapnya saat ditemui Senin 14 Juli 2025.
Ia mengatakan bahwa RPJMD tetap dilanjutkan berdasarkan hasil yang telah dirampungkan sejak awal.
Diketahui pada rapat pembahasan RPJMD ini di ruang Rapat BPKAD Bontang, Senin 30 Juni 2025. Dewan khawatir, adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang menyatakan pemilu lokal atau daerah diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional, dapat berdampak pada RPMJD yang tengah disusun.
Dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, Mahkamah menyatakan pemilu lokal atau daerah diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional. Yang berarti, jika pemilu nasional dilakukan tahun 2029, maka pemilu daerah paling lambat dilakukan di 2031.
Kekhawatiran tersebut, menyangkut Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Raperda RPJMD) yang tengah disusun hanya untuk periode 2025-2029, sehingga berpotensi mengakibatkan kekosongan hukum setelah berakhirnya RPJMD tersebut.
Muhammad Yusuf, menanggapi kembali hal ini, disebutnya bahwa masalah gejolak politik ini, akan diserahkan pada DPR RI. Namun pihaknya tetap melanjutkan Raperda yang tengah disusun.
“Jadi kita tidak mengarah ke sana, kita tetap melanjutkan,” sebutnya.
Terkait kekosongan hukum, ia menyebut tetap melanjutkan Raperda RPJMD dan menyelesaikannya hingga 2029, sambil menunggu regulasi setelahnya.
“Saya rasa hampir semua daerah mengalami ini, jadi intinya kita sekarang menyusun yang ada aja dulu sesuai mandat kita,” tambahnya. (Cca/adv)




