24.8 C
Bontang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Mudik Antar Daerah Kaltim Diperbolehkan, Simak Persyaratannya!

KAREBAKALTIM.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Larangan mudik Lebaran 2021 tersebut berlaku mulai Kamis 6 Mei hingga Senin 17 Mei 2021 mendatang.

Menyikapi SE Kemenhub, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengizinkan mudik. Akan tetapi hanya antar daerah Kalimantan Timur (Kaltim). Selain itu, wajib membawa surat keterangan rapid antigen (negatif).

Wali Kota Bontang, Basri Rase menuturkan, persyaratan lainnya, yakni pemudik harus dilengkapi keterangan dari kelurahan setempat. Berlaku bagi masyarakat Bontang hendak keluar daerah, begitupun untuk warga luar wilayah Kota Taman jika mau masuk ke Bontang.

“Itu upaya kita untuk mencegah mobilisasi yang tinggi,” sebutnya saat konferensi pers, Rabu (5/5/2021).

Pemimpin Bontang yang baru saja dilantik 26 April 2021 ini menegaskan, ketika ada pendatang tapi tidak melengkapi administrasi yang sudah ditetapkan, maka harus karantina mandiri selama 5 hari.

Sementara untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap bisa melakukan perjalanan dinas. Namun wajib membawa surat keterangan dari instansi tempatnya bekerja dan satuan petugas (satgas) Covid-19.

“Tapi di daerah Kaltim saja. Kalau orang meninggal dan melahirkan, tidak diwajibkan dengan catatan membawa keterangan dari rumah sakit setempat,” tegasnya. (*)



Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan