KAREBAKALTIM.com – Kementerian Perdagangan telah mencabut ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap minyak goreng.
Atas kebijakan tersebut, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menangah dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Bontang bakal menyesuaikan aturan tersebut di Kota Taman.
Sehingga, kebijakan HET yang sebelumnya satu harga yakni Rp 11.500 untuk minyak goreng curah per liter, Rp 13.500 untuk minyak kemasan sederhana dan Rp 14.000 untuk minyak goreng premium kini sudah tidak berlaku.
“Ya sudah tidak berlaku di seluruh Indonesia termasuk Bontang,” ujar Kabid Perdagangan DKUKMP Bontang Nur Hidayah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis, 17 Maret 2022.
Perihal harga minyak goreng yang berlaku di pasaran saat ini, dirinya belum berani berkomentar banyak. Sebab, belum ada surat edaran resmi dari Kemendag.
Setelah mendapatkan surat edaran, pihaknya baru akan menindaklanjuti aturan baru terkait. Selanjutnya membuat surat edaran baru kepada seluruh toko-toko di Bontang.
“Untuk harga baru kita menyesuaikan dan menunggu surat edaran dari Kemendag,” pungkasnya. (*)
Reporter : Tomy Gutama
Editor : Qadlie Fachruddin