25.8 C
Bontang
Kamis, Maret 28, 2024
spot_img

Miliki Sabu 3,34 Gram, Warga Tanjung Laut Diamankan Satreskoba Polres Bontang

KAREBAKALTIM.com – Seorang pria diamankan pihak kepolisian di jalan Jalan Lumba Lumba I RT 27 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Selasa (4/5/2021) malam, lantaran memiliki sabu seberat 3,34 gram.

Pria inisial MU (52) menyimpan sabu tersebut di sebuah topi yang dibuang ke lantai rumah. Setalah melakukan penggeledahan polisi pun mendapati 6 bungkus paket sabu.

Adapun penangkapan tersebut berdasarkan aduan masyarakat sekitar. Dengan sigap Satreskoba Polres Bontang langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Langsung kita tindak setelah dapat laporan,” sebut Kepala sub bagian (Kasubang) Humas Polres Bontang, AKP Suyono dalam rilisnya, Rabu (5/5/2021).

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 buah pipet kaca, 1 unit HP merk Nokia, 1 buah timbangan digital serta uang tunai hasil penjualan sebesar RP400 ribu.

Pelaku akhirnya diamankan di Polres Bontang dan dijerat hukuman, Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomir 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)



Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,600PelangganBerlangganan