24.8 C
Bontang
Rabu, November 6, 2024
spot_img

Melalui Sosper Perda Nomor 5 Tahun 2019, Masyarakat Diharap Lebih Melek Hukum


KAREBAKALTIM.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur M Nasiruddin gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kegiatan digelar di Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Sabtu (26/6/2021) siang.

Dalam kesempatan tersebut, Nasiruddin menyampaikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum sangat penting disosialisasikan karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Dengan begitu, warga bisa lebih memahami adanya produk hukum yang sifatnya untuk membantu dan membela masyarakat.

“Karena masih banyak masyarakat saat ini yang masih sangat awam dengan hukum. Untuk itu kita berikan pemahaman kepada mereka,” ujarnya.

Nasaruddin berharap melalui sosialisasi ini tidak ada lagi masyarakat kurang mampu yang tersangkut masalah hukum dan tidak mendapat bantuan. Sebab, pemerintah telah memberikan bantuan hukum secara gratis.

“Perda ini memprioritaskan masyarakat kurang mampu sehingga dapat bantuan hukum secara gratis. Dengan ketentuan yang berlaku tentunya,” ungkapnya.

Lebih jauh, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap Pemerintah Provinsi Kaltim juga dapat segera membuat Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penyelenggaraan bantuan hukum.

“Agar dapat secara teknis dapat diatur disitu, kami juga terus mendorong untuk itu,” pungkasnya. (*)



Reporter : Tomy Gutama

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan