26.1 C
Bontang
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Mediasi PT BKU dan BSP, Distribusi Solar bagi Nelayan Dilanjutkan

KAREBAKALTIM.com- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang berhasil memediasi konflik antara PT Bontang Karya Utamindo (BKU) dan PT Bontang Surya Pratama (BSP).

Perseteruan yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) ini bermula saat PT BKU memutus secara sepihak kontrak kerja sama dengan PT BSP. Di mana seharusnya kontrak tersebut berakhir pada tahun 2025 mendatang dengan Perumda AUJ.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang, Rustam menyebutkan setelah mediasi, kedua perusahaan inipun menemui kesepakatan. Sehingga pendistribusian solar kepada nelayan bisa kembali disalurkan.

“Kemarin kan sempat terhenti, nah mulai hari ini SPBN di Tanjung Limau sudah bisa beroperasi kembali”, sebutnya di Gedung Sekretariat DPRD Bontang di kawasan Bontang Lestari, Senin (8/5/2023).

Terdapat sembilan poin yang menjadi kesepakatan kedua pihak, di antaranya;

  1. Pelaksanaan sistem pendistribusian dan pengelolaan oleh pihak kedua (PT BSP) wajib dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  2. Laporan bulanan kegiatan pengoperasian penjualan bbm subsidi dan gas elpiji 3 kilogram harus diberikan H+7 setelah kegiatan dilaksanakan.
  3. Laporan pertanggungjawaban ke pihak Pertamina mengacu pada laporan yang disampaikan PT BSP kepada PT BKU.
  4. PT BKU memiliki wewenang memberikan saran dan teguran PT BSP apabila dianggap perlu.
  5. PT BSP wajib mendistribusikan solar subsidi ke nelayan sesuai dengan kuota yang tertuang pada surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas terkait.
  6. Presentase pembagian profit kegiatan penjualan bbm subsidi dan gas elpiji 3 kilogram yang dilaksanakan PT BSP sebesar 60% untuk PT BSP dan 40% untuk PT BKU.
  7. Pembagian profit itu dikirimkan ke rekening giro atas nama PT Bontang Karya Utamindo paling lambat setiap tanggal 10.
  8. PT BSP menyetorkan dana penebusan kuota BBM ke PT BKU yang akan diteruskan ke Pertamina melalui manajemen PT BKU.
  9. Segala fasilitas yang tercatat sebagai hak milik/aset tetap PT BKU, sepenuhnya dapat digunakan oleh manajemen PT BKU dalam hal peningkatan pelayanan.

Penulis: Mira

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,600PelangganBerlangganan