KAREBAKALTIM.com – DPRD Kota Bontang menghadirkan PT BKU dan PT BSP serta sejumlah instansi pemerintah terkait dalam mediasi pengelolaan dan operasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Tanjung Limau, Senin (8/5/2023).
Mediasi itu merumuskan 9 poin yang disepakati antara dua pihak. Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang Rustam mengatakan bahwa mediasi tersebut telah mencapai kesepakatan. Di mana pihak PT BSP pun sudah menyetujui poin-poin yang diajukan tersebut.
“Dari kedua belah pihak sudah setuju. Soal pembaruan kontrak atau perpanjangan dan sebagainya, itu urusan mereka (PT BSP dan PT BKU). Jangan sampai permasalahan ini membuat pelayanan distribusi solar ke nelayan jadi terhambat,” pungkasnya.
Namun perselisihan ini akhirnya menemukan persoalan lain yakni kurangnya ketersediaan solar bagi nelayan di Kota Bontang. Rustam menyebut, pihaknya akan mengajukan penambahan kuota solar di SPBN. Dengan catatan, koordinasi pengelolaan SPBN dilakukan dengan baik oleh PT BSP dan PT BKU.
“Karena Covid-19 kemarin, kuota solar untuk nelayan dikurangi dari 300 kiloliter menjadi 240 kiloliter. Kami akan coba untuk ajukan penambahan kuota lagi,” sebutnya.
Ia mengatakan bahwa nantinya ia akan meminta jumlah data nelayan serta jumlah pengambilan solar sesuai ketentuan. Sehingga penambahan kuota bisa disesuaikan dengan kebutuhan.
“Nelayan itu memiliki peran bagi perekonomian. Sehingga penting untuk menjamin nelayan bisa berlayar, untuk menyediakan kebutuhan ikan di Bontang,” pungkasnya. (adv)