KAREBAKALTIM.com – Federasi Serikat Pekerja Kimia , Energi, dan Pertambangan (FSPKEP) Bontang dan sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Amanah Penderitaan Rakyat (Ampera) menggelar aksi dalam memeperingati May Day atau Hari Buruh Internasional tahun 2023.
Sekitar 100 peserta aksi menyampaikan aspirasi di Jalan MH Thamrin, depan Ramayana Bontang Senin (01/5/2023 ) siang.
Ketua DPC FSPKEP Bontang Supriyadi mengatakan, para pekera menuntut agar mencabut Undang Undang Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi isu utama aksi kali ini.
Undang-undang tersebut dianggap tidak mengedepankan kepentingan para pekerja dan justru lebih berpihak ke kelompok oligarki.
“Seperti sistem pengupahan, rekrutmen tenaga kerja dan perjanjian kerja dengan sistem ousourching,” terang Supriyadi di titik aksi.
Ia mengatakan, para pekerja meminta agar Perda Bontang nomor 10 tahun 2018 tentang rekrutmen dan penempatan tenaga kerja patut menjadi perhatian. Menurutnya perda tersebut masih banyak dilanggar dengan banyaknya tenaga kerja dari luar yang bekerja di Bontang.
“Bontang ini kota industri, makanya harus jelas perlindungan terhadap tenaga kerja. Salah satu harapan kita ketegasan pemerintah kota terhadap penegakan Perda Nomor 10 tahun 2018,” pungkasnya. (*)