25.2 C
Bontang
Rabu, Oktober 9, 2024
spot_img

Masyarakat Diperbolehkan Gelar Resepsi Pernikahan Saat PPKM

KAREBAKALTIM.com – Kabar baik bagi para pekerja seni, baik Master of Ceremony (MC), musisi, dan sejenisnya dalam penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang kembali memberi kelonggaran dalam pelaksanaan event maupun acara pernikahan.

“Untuk penyelenggaraan event, baik pernikahan dan sejenisnya, tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” jelas Plh Wali Kota Bontang, Aji Erlynawati, Selasa (06/02/2021).

Kendati demikian, pelaksanaan kegiatan pernikahan dibolehkan menggelar resepsi. Termasuk melaksanakan akad di rumah, namun dengan menyampaikan surat bermaterai yang sudah ditanda tangani oleh penanggung jawab kegiatan ke Lurah setempat.

“Termasuk melakukan pendataan terhadap tamu undangan serta makanan harus menggunakan kotak,” jelasnya.

Sedangkan, untuk kegiatan seperti pegelaran seni, budaya dan sosial pun boleh digelar. Tapi dengan ketentuan yang sudah diberlakukan.

“Kapasitas tamu untuk acara seni sebesar 25 persen saja dan mengajukan surat rekomendasi kepada Kepala Dinas Kesehatan sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan,” imbuhnya.

Diketahui Pemkot Bontang kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Terhitung 5 – 19 April 2021.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 188.65/3/BPBD/2021 tentang PPKM Mikro dan Kota. Serta nengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Bontang. (*)



Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,000PelangganBerlangganan