KAREBAKALTIM.com, PALEMBANG — Crazy Rich Palembang, Kemas Halim atau Haji Halim meninggal dunia. Ia berpulang saat dirinya masih berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Betung-Tempino.
Haji Halim wafat pada usia ke-88 tahun setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah. Kabar wafatnya Haji Halim sebagai pengusaha ini sebelumnya menyebar di berbagai grup WhatsApp. Kondisi kesehatannya dikabarkan terus mengalami penurunan ketika menjalani perawatan. Bahkan, sidang Haji Halim yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang hari ini, terpaksa ditunda karena terdakwa dalam kondisi kritis.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari saat dikonfirmasi membenarkan kabar meninggalnya Haji Halim. Vanny menyampaikan, Haji Halim wafat sekira pukul 14.15 di RSUD Siti Fatimah.
“Info dari Kastel Kejari Muba Abdul Haris Augusto, Kejari Muba belum menerima surat resmi dari RSUD Siti Fatimah, baru mendapatkan informasi melalui Penasihat Hukum terdakwa lebih kurang pada pukul 14.15 WIB, yang mengatakan bahwa H. Halim meninggal dunia,” kata Vanny dikutip dari Kompas.com.
Menurut Vanny, status hukum terhadap Haji Halim saat ini akan dilaporkan dulu kepada pimpinan untuk dilakukan tindak lanjut, mengingat proses sidang di Pengadilan Negeri Palembang masih berlanjut. “Bahwa terkait proses hukum lebih lanjut belum bisa kami sampaikan, kami juga segera melaporkan hal ini kepada pimpinan dan mengingat kondisi sekarang dalam keadaan berduka, akan kami sampaikan pada kesempatan selanjutnya,” kata Vanny.
Selain itu, Vanny menyampaikan bahwa Kejati Sumatera Selatan ikut menyampaikan duka cita atas wafatnya Haji Halim. “Atas nama institusi Kejaksaan, kami mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya, semoga almarhum diberikan tempat yang layak di sisi Allah Subhana Wata’ala dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan serta kekuatan lahir dan batin,” ujarnya. (int)



