29.3 C
Bontang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Masih Sering Insiden, Komisi III Minta Rekayasa Lalin Simpang RSUD Dievaluasi

KAREBAKALTIM.com – DPRD Menyoroti sistem lalu lintas di Jalan Letjen S Parman, Simpang 3 RSUD Taman Husada Kota Bontang

Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik menyebut, perlu ada rekayasa arus lalu lintas pada simpangan tersebut.  Jalan yang menanjak tajam dan ekstrem penyebab kecelakaan sering terjadi di daerah itu. Dan selalu dilewati kendaraan bermuatan besar. 

Jalan tersebut merupakan daerah rawan kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang berujung pada maut. Termasuk insiden baru-baru terjadi, truk bermuatan semen yang terguling akibat tidak kuat menanjak baru-baru ini.

” Kita kan sudah Peraturan daerah (Perda) terkait lalu lintas angkutan jalan. Mungkin itu perlu ditindaklanjuti, apakah Bontang sudah ramah lalu lintas atau belum,” ujarnya beberapa waktu lalu, Selasa (4/10/2022).

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Bontang, Akhmad Suharto menyampaikan, usulan dewan ini patut dibahas lebih kanjut. Dia menilai, usulan tersebut baik.   Dia katakan,  evaluasi selanjutnya harus dibahas bersama-sama dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.

Seperti, pihak kepolisian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (DPUPRK), Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang), Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk penanganan medis, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional, dan Balai Pengelola Transportasi Darat. 

“Kami sangat menyambut baik usulan ini. Dan nanti akan diagendakan untuk pertemuannya,” katanya.

Diketahui, beberapa waktu lalu dalam rapat antara Komisi III dan Dishub serta Bapelitbang Bontang mencuat kabar  adanya rencana pembangunan jalan layang (fly over) hingga perbaikan badan jalan.

Namun untuk fly over, yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit, sehingga perlu dukungan angaran dari Pemerintah Pusat maupun Pemprov Kaltim.

Sedangkan, untuk perbaikan jalan di sekitar RSUD tersebut, tidak bisa dilakukan menggunakan APBD Bontang, sebab wilayah itu masuk dalam kategori jalan nasional, maka harus diajukan ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan