KAREBAKALTIM.com – Peristiwa Lakalantas yang melibatkan anak usia dibawa umur kembali terulang. Teranyar kejadian di D.I Panjaitan, Bontang Baru. Diketahui korban seorang laki-laki berinisial SA (13).
Kabarnya, saat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis, kondisi korban sudah kritis dan dinyatakan meninggal dunia sekira pukul 10.02 WITA. Pihak polisi pun melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai peristiwa itu.
Hasilnya, dilokasi kejadian terdapat bekas rem sepanjang 8 meter dan korban mengendarai motor dengan kecepatan 80 km/jam.
?Informasi dari warga, kecepatannya tinggi, korban terjatuh dan sempat ngerem, ada bekas rem kurang lebih 8 meter,? ucap Kasatlantas Polres Bontang, Edy Haruna, Senin (29/11/2021).
Edy mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua untuk tidak mengizinkan anak yang belum cukup umur membawa kendaraan secara pribadi. Pasalnya, sangat beresiko mengalami kecelakaan, terlebih saat tidak menggunakan pelindung diri, seperti helm.
?Ini pelajaran bagi orang tua, harus tegas terhadap anak-anaknya, jangan banyak korban lagi,? tuturnya.
Kemudian, bagi pengendara lainnya, diimbau untuk menggunakan kecepatan standar. Diketahui 40 km/jam untuk kecepatan di dalam kota. Serta patuhi rambu-rambu lalulintas.
Sebelumnya, peristiwa mematikan ini juga terjadi di Oktober lalu, nyawa seorang anak laki-laki RR (15) melayang di Jalan Bhayangkara.
Dari catatan redaksi Bekesah.co, bulan November ini setidaknya sudah ada 3 nyawa melayang. Di antaranya, korban di depan Gedung Aini Rasyifa, di Jalan Soekarno Hatta, Bontang Lestari. Terbaru, di DI Panjaitan, Bontang Baru yang terjadi tadi pagi. (*)
Reporter : Mirah Hayati