KAREBAKALTIM.com – Masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang tahun 2016-2021 akan segera berakhir. Neni dan Basri akan mengakhiri masa jabatan pada tanggal 23 Maret 2021mendatang.
Hal tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang II DPRD Kota Bontang Tahun 2021 dalam rangka pengumuman berakhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Tahun 2016-2021, Kamis (28/1/2021) pagi.
Bertempat di pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang, rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam. Serta dihadiri unsur FORKOPIMDA baik secara daring maupun luring.
“Sesuai Undang-undang nomor 23 2014 tentang pemerintahan daerah, Surat direktur jenderal otonomi daerah kementerian dalam negeri nomor 120/546/OTDA tanggal 26 Januari 2021 dalam hal usulan pengesahan pengangkatan dan usulan pengesahan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujarnya.
Selanjutnya Pimpinan DPRD Kota Bontang akan mengusulkan kepada Menteri melalui Gubernur Kalimantan Timur untuk mendapatkan pengesahan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang masa jabatan tahun 2016-2021.
Dengan diterbitkannya surat usulan dari pimpinan DPRD Bontang tersebut, tinggal menunggu waktu hingga akhirnya Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni dan Wakil Wali Kota Bontang Basri rase akan mengakhiri jabatanya. (*)
Reporter : Tomy
Editor : Siti Nurkhasanah