27.9 C
Bontang
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Ma’ruf Effendi Kurang Setuju Wacana Penarikan Retribusi Sampah Rumah Tangga

KAREBAKALTIM.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Ma’ruf Effendi menyoroti persoalan retribusi penarikan sampah yang akan diberlakukan kembali.

Pasalnya, kebijakan tersebut hanya akan memberatkan masyarakat karena menanggung iuran sampah di lingkungan Rukun Tetangga (RT) masing-masing.

“Kurang setuju, karena akan membebani masyarakat dengan bayaran,” ucapnya, Selasa (23/03/2021).

Ditambahkannnya agar dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus mengevaluasi kebijakan itu, sehingga sistem tersebut efektif untuk digunakan.

“Kalau diberlakukan kembali, kasihan masyarakat, sudah banyak yang dibayarnya,” tandasnya.

Menurut informasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) rencananya akan memberlakukan kembali retribusi penarikan sampah.

Kebijakan itu telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Bontang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan.

Sehingga dengan diberlaksanakannya kembali kebijakan tersebut, dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Taman. (*)



Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,600PelangganBerlangganan