KAREBAKALTIM.com – Peredaran obat terlarang di Kota Bontang terus meningkat. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika.
Hal tersebut diungkapkan, anggota komisi I DPRD Kota Bontang, Abdul Haris. Ia mengatakan Raperda yang dibahas berisi 13 BAB dan 41 Pasal.
“Kita ajukan Perda inisiatif dan coba memfasilitasi peredaran yang kian marak,” ujarnya saat ditemui usai rapat di Sekretariat DPRD Bontang, Senin, 18 Juli 2022.
Selain itu, ia juga mengatakan dalam Perda inisiatif yang telah disusun lembaga legislatif, dukungan dari Pemerintah juga penting. Sehingga ditetapkan, Wali Kota Bontang sebagai Ketua, Sekretaris Daerah (Sekda) Wakil Ketua 1, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Wakil Ketua 2, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) selaku sekretaris.
Selanjutnya, kata dia dalam Perda yang disusun tersebut nantinya tidak hanya mengatur soal sanksi. Tetapi juga melakukan pembinaan.
“Nanti diakomodir, apa yang bisa dilakukan pemerintah melalui dinas-dinas terkait. Seperti rehabilitasi,” ujarnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, secara teknis daerah wajib mengatur terkait hal tersebut. Meski obat haram sudah memiliki Undang-Undang (UU). Nantinya akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) relawan anti narkotika dan prekursor. Baik tingkat kota ataupun kelurahan.
“Kita berharap ada dukungan anggaran, agar potensi yang ada bisa digerakkan mencegah peredaran narkoba. Seperti tim satgas kelurahan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba di Kota Taman terus meningkat. Tercatat mulai Januari hingga Juni 2022 sebanyak 20 kasus yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Bontang dan menetapkan 25 orang tersangka. (*)
Reporter : Mirah Hayati