KAREBAKALTIM.com – Pemuda (19) warga Tanjung Laut ditangkap Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Jatanras Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Pasalnya AH diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan kekasihnya.
Ia berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Jalan Sungai Ampal, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Selasa (8/6/2021) malam.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Iptu Asriadi, menuturkan, kasus tersebut diketahui ibu korban setelah mendapat informasi dari temannya (saksi) pada Jum?at (23/4/2021).
Ia menyebutkan, korban telah disetubuhi oleh pujaanya. Perbuatan itupun bukan hanya sekali saja dilakukan pelaku, akan tetapi berkali-kali. Bahkan korban sempat hamil namun telah digugurkan.
“Merasa tak terima atas kejadian yang menimpa putrinya, ibunya lalu melapor ke kami,” tuturnya.
Setelah penangkapan, tersangka mengaku sudah menjalani hubungan selama 9 bulan. Sebulan perkenalan, ia langsung mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah hotel melati di KS Tubun.
“Dia bilang atas dasar mau sama mau, sudah sering dia lakukan di rumah pelaku juga. Sampai lupa berapa kali,” bebernya.
Kata dia, pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Sebelumnya dirinya telah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan.
“Tiga tahun yang lalu dirinya bebas dari Lapas Bontang,” sebutnya.
Kini pelaku sudah diamankan di Polres Bontang serta dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Reporter : Mirah Hayati