KAREBAKALTIM.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, menilai PT Kaltim Jasa Security (KJS) tidak mematuhi regulasi tentang ketenagakerjaan yang berlaku.
Pasalnya, upah mantan karyawan PT KJS yang bermitra dengan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) belum terbayarkan selama 9 tahun lamanya . Terhitung sejak 2012 lalu.
Dari itu anggota Komisi I DPRD Bontang, Maming meminta PT PKT agar mengevaluasi PT KJS apabila tidak bisa melunasi tunggakan hak karyawannya.
Selain itu, ia juga menyarankan perusahaan yang bergerak di bidang industri tersebut memutus kontrak kerja dengan PT KJS.
“Seharusnya bisa dievaluasi, tidak serta merta lepas begitu saja,” ujarnya, saat rapat kerja di Gedung Sekretariat Dewan (Sekwan), Selasa (2/11/2021).
Sementara, perwakilan dari PT PKT, Suraji mengatakan, konflik eks karyawan dengan PT KJS bukan lagi menjadi tanggung jawab PKT.
“Jadi bukan ranahnya pupuk kaltim lagi,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya akan mengomunikasikan hal tersebut kepada pimpinan PT PKT mengenai teguran untuk KJS.
“Nanti disampaikan ke pimpinan,” sebutnya. (*)
Reporter : Mirah Hayati