KAREBAKALTIM.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang telah menertibkan kurang lebih 100 reklame sejak awal 2022 atau periode Januari hingga April tahun ini.
Keberadaan spanduk dan baliho liar yang banyak dipasang sejumlah pihak di berbagai titik Kota Taman, dinilai menghalangi pandangan lalu lintas serta merusak keindahan kota.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP Kota Bontang, Eko Mashudi, menuturkan reklame yang dicabut yakni masa?izinnya telah habis, namun belum dilepas oleh pemiliknya.
Selain itu, ada pemasangan yang tidak sesuai aturan pemasangan. Di antaranya diikat di pagar-pagar pemerintah, jembatan, pohon dan tiang listrik.
“Kita juga mencopot spanduk yang tidak ada stiker, stempel lunas serta paraf dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA). Kemarin, 8 spanduk diturunkan,” sebutnya saat dihubungi, Jumat, 8 April 2022.
Kata Eko, penertiban yang digelar sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Penertiban Reklame. Syaratnya harus ada izin serta melunasi pajak. Sementara untuk baliho berslogan politik, motto dan narasi harus atas rekomendasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bontang.
Spanduk yang sudah ditertibkan kemudian disimpan di dinas terkait. Agar pemilik mengambil barangnya, sekaligus diberikan imbauan membayar pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan bisa lebih tertib.
“Kadang-kadang kita kesulitan mencari pemiliknya. Walaupun kenal belum tentu dia yang pasang. Jadi kita simpan di Bapenda,” ucapnya.
Ia menjelaskan selain reklame yang bersifat kena wajib pajak, terdapat reklame yang tidak dipungut pajak. Reklame bersifat sosial (non-komersil) contohnya, namun diharuskan tetap mengurus perizinannya.?(*)
Reporter : Mirah Hayati
Editor : Qadlie Fachruddin